Maaf, Tak Ada Pesangon untuk PNS yang Pensiun Dini ?
Written By Admintrator on Monday, 10 June 2013 | 06:42
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN) Azwar Abubakar telah mengirimkan surat bernomor B/1743/M.PAN-RB/5/2013 tertanggal 14 Mei 2013 kepada para menteri Kabinet Indonesia Bersatu (KIB) II, Sekretaris Kabinet, Jaksa Agung, Kepala Kepolisian RI, Kepala Lembaga Pemerintah Non Kementerian, Sekjen Lembaga Tinggi Negara, Sekjen pada Lembaga Non Struktural, para Gubernur, Bupati, dan Walikota seluruh Indonesia.
Azwar menegaskan, pemberhentian PNS telah diatur pada Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1979 yang telah beberapa kali diubah, dan terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2013 jo Surat Edaran Kepala BAKN Nomor 4/SE/1980.
"Pegawai Negeri Sipil yang diberhentikan dengan hormat sebagai PNS diberikan hak-hak kepegawaian sesuai dengan peraturan perundang-undangan, antara lain diberikan hak pensiun," kata Azwar seperti dikutip dalam situs resmi Sekretariat Kabinet RI, Senin (10/6/2013).
Ia menyebutkan, PNS yang diberhentikan dengan hormat dan telah berusia paling sedikit 50 tahun dan memiliki masa kerja paling sedikit 20 tahun diberikan hak pensiun.
"Hak pensiun adalah hak yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang kepegawaian yang berlaku bagi PNS, yaitu Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1969 tentang Pensiun Pegawai dan Pensiun Janda/Duda Pegawai. Dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1969 ini tidak dikenal pesangon," terangnya.
Oleh karena itu, lanjut Azwar Abubakar, PNS yang mengajukan usulan pensiun dini dengan pesangon tidak dapat diproses karena tidak/belum ada dasar hukumnya.
(dru/dnl)
Sumber : Herdaru Purnomo - detikfinance
Aspirasi Ratusan Karyawan Krakatau Steel Demo di Kantor Dahlan Iskaner a post title
Written By Admintrator on Friday, 5 April 2013 | 18:01
Jakarta - Kelompok pekerja yang mengaku tergabung dalam Serikat Karyawan PT Krakatau Steel Tbk, siang ini berdemo di kantor Kementerian BUMN. Jumlah massa yang mencapai ratusan orang itu melakukan orasi di depan kantor Menteri BUMN Dahlan Iskan.
Para karyawan tersebut datang dari Cilegon, Banten dan sampai di Kementerian BUMN pukul 14.00 WIB. Ketika ditanya, tak ada seorang pun mau membuka mulut apa tujuan mereka ke sini. Tapi pada orasinya, mereka terus menerus menyerukan penuntutan kesejahteraan terhadap karyawan Krakatau Steel.
"Kita ingin meningkatkan kesejahteraan. Untuk itu marilah kita merebut kesejahteraan itu. Jangan percuma melangkahkan kaki ke Cilegon untuk ke Kementerian BUMN ini," seru salah satu orator di depan kantor Kementerian BUMN, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Jumat (5/4/2013).
Pendemo ini menggunakan seragam berupa rompi hijau berbahan kanvas bertuliskan SKKS. Mereka juga membentangkan 2 spanduk yang bertuliskan tuntutan mereka. Salah satu spanduk berisikan beberapa poin tuntutan mereka, diantaranya: Mendorong dan mengawal perusahaan untuk mendapat keuntungan, Berusaha keras mencegah kerugian perusahaan mencegah korupsi, kolusi, dan nepotisme, Mewujudkan good corporate governance.
Kemudian, Mewujudkan kesejahteraan karyawan dan keluarga, Setiap langkah dan usaha dilakukan oleh iman dan taqwa, Mempererat tali silaturahim , kesatuan dan persatuan.
Menurut informasi, 10 perwakilan dari serikat karyawan ini sudah diterima pihak dari Kementerian BUMN, namun sayang Dahlan Iskan sedang tak ada di tempat.
Kurang lebih 200 aparat kepolisian tampak berjaga yang merupakan gabungan dari Brimob, Dalmas Polda, Polres, dan Polsek. Guna mencegah jika aksi ini akan berjalan anarkis. Namun, sejauh ini, demo berjalan sangat aman dan terkendali, bahkan cenderung santun karena mereka acap kali berorasi sambil melafadzkan kalimat Alqur'an dan berdizikir.
Hampir satu jam mereka berorasi di bawah terik matahari yang menyengat kala itu, tepat pukul 14.52, mereka membubarkan diri tanpa pengawalan.
SUmber : Zulfi Suhendra - detikfinance
Mengalami Rugi Rp 13,5 Triliun, Barclays Siap PHK 3.700 Karyawan
Written By Admintrator on Tuesday, 12 February 2013 | 09:44
London - Bank Raksasa asal Inggris, Barclays Plc, melaporkan rugi 1,04 miliar poundsterling (Rp 13,5 triliun) di akhir 2012 lalu. Angka ini sangat kontras jika dibandingkan untung 3 miliar poundsterling (Rp 39 triliun) di tahun sebelumnya.
Atas kerugian ini, seperti dikutip AFP dari keterangan tertulis Barclays, Selasa (12/2/2013), Barclays berniat mengurangi biaya operasional perusahaan, salah satunya dengan memangkas 3.700 karyawan. Langkah ini dipercaya bisa menekan ongkos operasi hingga 1,7 miliar poundsterling (Rp 22,1 triliun).
Kerugian yang diderita bank yang bermarkas di London itu jauh lebih tinggi daripada estimasi analis. Sebelumnya, analis memperkirakan kerugiannya hanya 307 juta poundsterling.
Kerugian ini sudah termasuk denda 290 juta poundsterling atas manipulasi suku bunga di Juni lalu serta 1,6 miliar poundsterling provisi untuk kompensasi kliennya dalam kesalahan asuransi pinjaman.
Antony Jenkins, yang menjabat sebagai CEO sejak Agustus menggantikanRobert Diamond, berniat untuk mengembalikan nama baik Barclays sambil kembali meraup untung. Ia membidik perusahaannya bisa raup laba tahun ini dengan return on equity sekitar 11,5%.(DtkF)
Sejumlsh 3.700 Pegawai Batavia Air Terancam Menganggur, Hatta: Carikan Pekerjaan Lagi
Written By Admintrator on Friday, 1 February 2013 | 22:45
Maskapai penerbangan nasional Batavia Air dinyatakan pailit dan nasib 3.700 pegawainya terancam menganggur. Pemerintah berjanji bakal menyelesaikan masalah pengangguran baru tersebut. Hal tersebut disampaikan Menko Perekonomian Hatta Rajasa saat ditemui di kantornya, Jalan Lapangan Banteng, Jakarta, Jumat (1/2/2013).
"Ya kita carikan (pekerjaan) lagi," tegas Hatta.
Hatta juga mengharapkan agar pihak Batavia Air dan kuratornya dapat menyelesaikan kewajibannya kepada para pekerja. "Kepada Batavia, selesaikan kewajiban-keajibannya kepada para pekerja," ujarnya.
Selain itu, Hatta menyatakan agar Kementerian Perhubungan dapat mengisi kekosongan rute yang ditinggalkan Batavia Air agar tidak terjadi gangguan transportasi udara.
"Saya sudah pesan dan juga kepada Kementerian Perhubungan secepatnya isi rute tersebut dengan penerbangan lain, apakah Garuda atau lain sebagainya. Pokoknya rute itu segera diisi agar tidak terjadi gangguan pada transportasi udara," tandasnya.
Sebelumnya, pihak kurator sebagai kuasa yang ditunjuk menangani pailit Batavia Air memastikan sebagaian besar karyawan akan dirumahkan.
Kurator dan Pengurus Kepailitan Batavia Air Turman Panggabean menjelaskan, untuk Januari 2013 karyawan tetap memperoleh gaji, namun pada Februari, gaji belum tentu turun.
"Gaji karyawan masih kondusif sampai bulan Januari, ini karyawan masih dapat gaji selanjutnya kami masih lihat. Mohon sabar," tutur Turman.
Dijelaskan Turman, setelah Februari 2013, sebagian besar karyawan akan dirumahkan, kecuali ada karyawan yang masih dibutuhkan mendukung kerja kurator.
"Nasib karyawan mereka punya hak istimewa selama bisa kita karyakan akan kita karyakan, dia yang pegang dokumen. Selama menguntungkan kita karyakan," tambahnya.
Karyawan yang dirumahkan, tutur Kurator ini, tidak akan memperoleh gaji ataupun tunjangan. Selain itu, pihaknya belum bisa menentukan berapa besar karyawan yang dirumahkan karena harus berkoordinasi dengan manajemen Batavia. "Nanti hak-hak tidak dapat, itu sesuai hukum," cetusnya.(detikfinance)
Pernyataan ILO: Jumlah Pengangguran Dunia Meningkat, Capai 197 Juta di 2012
Written By Admintrator on Tuesday, 22 January 2013 | 16:51
Jakarta - Organisasi Perburuhan Internasional atau International Labour Organization (ILO) mengungkapkan jumlah pengangguran dunia pada tahun 2012 mencapai 197 juta atau meningkat empat juta. Angka pengangguran ini diperkirakan akan terus meningkat.
ILO menyebutkan sekitar 13% dari penduduk berusia 24 tahun ke bawah menganggur.
Demikian laporan ILO seperti dikutip BBC, Selasa (22/1/2013).
"Sekitar 13% dari penduduk berusia 24 tahun ke bawah tidak memiliki pekerjaan," jelas ILO.
ILO juga menambahkan tingkat pengangguran dunia diperkirakan akan bertambah 5,1 juta tahun ini dengan tambahan tiga juta lagi pada tahun 2014.
Kecenderungan peningkatan pengangguran, menurut laporan tersebut, mencerminkan melambannya pertumbuhan ekonomi, khususnya di negara-negara maju.
Dalam laporan yang diberi judul Kecenderungan Lapangan Kerja Global 2013, ILO mengatakan sebanyak 6% angkatan kerja dunia menganggur pada tahun 2012.(dtkFc)
Tolak Penangguhan UMP & Tarif Listrik, Buruh akan Demo Serempak 6 Februari 2013
Written By Admintrator on Saturday, 12 January 2013 | 23:36
Para buruh di Jabodetabek siap kembali turun ke jalan khususnya di pusat ibu kota Jakarta. Menurut rencana ribuan buruh kembali akan berdemo pada tanggal 16 Januari 2013. Bahkan demo besar-besaran secara serempak di kota-kota besar di Indonesia terjadi pada 6 Februari 2013.
"Puluhan ribu buruh kemballi turun ke jalan melawan sikap ambigu pemerintah dan tekanan pengusaha Kadin/Apindo untuk melakukan aksi tanggal 16 Januari 2013," ungkap Presiden Koonfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal, Minggu (13/01/2013).
Menurutnya rencana aksi yang dilakukan pada tanggal 16 Januari itu akan terfokus pada Polda Metro Jaya, Kementerian ESDM, dan Kemenakertrans dengan melibatkan 5.000-10.000 buruh.
"Sebanyak 5.000-10.000 buruh dengan tuntutan tolak penangguhan UMP/K, tolak kenaikan harga TDL(Tarif Dasar Listrik) dan lawan kriminalisasi buruh," katanya.
Selain itu para buruh rencananya kembali akan melakukan aksi pada tanggal 6 Februari 2013. Kali ini aksi buruh akan melibatkan jumlah lebih besar lagi hingga 50.000 orang buruh se-Jabodetabek. Tuntutan itu antaralain jalankan jaminan pensiun wajib, jalankan jamkes (jaminan kesehatan) seluruh rakyat, upah layak 84 item KHL (Kebutuhan Hidup Layak) termasuk tolak penangguhan UMP/K, dan tolak kenaikan harga TDL.
Secara bersamaan pada tanggal 6 Februari 2013 juga ribuan buruh akan aksi di kota-kota besar provinsi yaitu Medan (Sumut), Batam (Kepri), Semarang (Jateng), Surabaya (Jatim), Bandung(Jabar), Banten, Aceh, Gorontalo dan Makassar (Sulsel/DtkF).
Ini Daftar Daerah yang Menaikkan UMP Paling Tinggi
Written By Admintrator on Tuesday, 8 January 2013 | 06:39
Kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun ini secara rata-rata mencapai 18,32%. Persentase kenaikan ini lebih tinggi dibandingkan tahun lalu yang hanya 10,27%. Daerah mana yang kenaikannya paling tinggi? Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar mengatakan, kenaikan UMP 2013 tertinggi terjadi di provinsi Kalimantan Timur yang mengalami peningkatan 48,86 % dari Rp 1,177 juta menjadi Rp 1.752.073. Sedangkan kenaikan UMP terendah terjadi di Sulawesi Barat yang mengalami kenaikan 3,37% dari Rp 1.127.000 menjadi Rp 1.165.000.
Sedangkan dari keseluruhan 33 provinsi di Indonesia, yang menetapkan UMP terbesar tahun ini adalah DKI Jakarta sebesar Rp 2.200.000. Sementara itu, terdapat 4 provinsi yang tidak menetapkan UMP, yaitu Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Yogyakarta. "Kenaikan upah merupakan salah satu aspek penting untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja/buruh. Namun kenaikan upah harus disambut dengan momentum peningkatan produktivitas kerja agar perusahaan dapat terus maju dan berkembang dan menambah lapangan kerja baru," kata Muhaimin Iskandar dalam siaran pers, Selasa (8/1/2013).
Dikatakan pria yang akrab disapa Cak Imin ini, pemerintah, pengusaha, dan pekerja sepakat untuk mendorong terus kenaikan upah pekerja/buruh secara bertahap. Namun ketentuan kenaikan rata-rata UMP per tahun tidak dapat disamaratakan, karena bergantung dari sejumlah indikator, yaitu tingkat inflasi, pertumbuhan ekonomi, daya beli dan kebutuhan hidup pekerja dan kemampuan perusahaan di daerah masing-masing.
"Patut dipahami semua pihak, bahwa konsep dan kebijakan upah minimun itu merupakan upah terendah yang diperuntukkan bagi pekerja lajang dengan masa kerja kurang dari satu tahun. Upah minimum hanya sekedar jaring pengaman sosial," kata Muhaimin. Sedangkan di luar ketentuan tersebut, penetapan besaran upah dan besaran tunjangan-tunjangan lainnya lebih ditekankan pada perundingan dan kesepakatan secara bipartit antara pengusaha dan pekerja/buruh. Menurutnya, bila kesejahteraan para pekerja/buruh dapat terus naik, maka hal ini akan berpengaruh positif terhadap produktivitas kerja dan keuntungan perusahaan.
Namun, Muhaimin tidak menafikan adanya kenyataan ada beberapa perusahaan di Indonesia yang termasuk UKM di sektor industri padat karya (usaha tekstil, alas kaki dan indutri mainan) yang kesulitan dalam mencapai upah minimum yang telah ditetapkan.
Sebagai solusinya, perusahaan-perusahaan tersebut dapat mengajukan penangguhan penerapan UMP yang sekarang masih diproses oleh masing-masing gubernur.
"Daripada usahanya berhenti dan mengakibatkan terjadinya pengangguran, maka lebih baik UKM yang benar-benar tidak mampu memenuhi kewajiban upahminimum menempuh mekanisme penangguhan upah minimum dan di harapkan gubernur untuk membantu prosesnya supaya lebih mudah namun tetap sesuai dengan mekanismenya," kata Muhaimin.
Berikut daftar lengkap UMP 2013 di seluruh provinsi:
- Aceh naik dari Rp 1,4 juta menjadi Rp 1,55 juta, atau naik 10,71%
- Papua naik dari Rp 1,585 juta menjadi Rp 1,71 juta, atau naik 7,89%
- Bengkulu naik dari Rp 930 ribu menjadi Rp 1,2 juta, atau naik 29,03%
- Kalimantan Tengah naik dari Rp 1.327.459 menjadi Rp 1.553.127, atau naik 17%
- Bangka Belitung naik dari Rp 1,11 juta menjadi Rp 1,265 juta, atau naik 13,96%
- Kalimantan Selatan naik dari Rp 1,225 juta menjadi Rp1.337.500, atau naik 9,18%
- Kalimantan Barat naik dari Rp 900 ribu menjadi Rp 1,06 juta, atau naik 17,78%
- Sulawesi Selatan naik dari Rp 1,2 juta menjadi Rp 1,44 juta, atau naik 20%
- Kalimantan Timur naik dari Rp 1,177 juta menjadi Rp 1.752.073, atau naik 48,86%
- Sulawesi Utara naik dari Rp 1.032.300 menjadi Rp 1.125.207, atau naik 9%
- Kepulauan Riau naik dari Rp 1,015 juta menjadi Rp 1.365.087, atau naik 34,49%
- Bali naik dari Rp 967.500 menjadi Rp 1,181 juta, atau naik 22,07%
- Jambi naik dari Rp 1.142.500 menjadi Rp 1,3 juta, atau naik 13,79%
- Sumatera Barat naik dari Rp 1,15 juta menjadi Rp 1,35 juta, atau naik 17,39%
- Banten naik dari Rp 1,042 juta menjadi Rp 1,17 juta, atau naik 12,28%
- Sumatera Selatan naik dari Rp 1.195.220 menjadi Rp 1,35 juta, atau naik 12,95%
- Jawa Tengah naik dari Rp 765 ribu menjadi Rp 830 ribu, atau naik 8,5%
- NTT naik dari Rp 925 ribu menjadi Rp 1,01 juta, atau naik 9,19%
- Riau naik dari Rp 1,238 juta menjadi Rp 1,4 juta, atau naik 13,09%
- Yogyakarta naik dari Rp 892.660 menjadi Rp 947.114, atau naik 6,1%
- DKI Jakarta naik dari Rp 1.529.150 menjadi Rp 2,2 juta, atau naik 43,87%
- Jawa Barat naik dari Rp 780 ribu menjadi Rp 850 ribu, atau naik 8,97%
- Maluku naik dari Rp 975 ribu menjadi Rp 1,275 juta, atau naik 30,77%
- Jawa Timur naik dari Rp 745 ribu menjadi Rp 866.250, atau naik 16,28%
- Sulawesi Tengah naik dari Rp 885 ribu menjadi Rp 995 ribu, atau naik 12,43%
- Gorontalo naik dari Rp 837.500.00 menjadi Rp 1,175 juta, atau naik 40,3%
- Sulawesi Barat naik dari Rp 1,127 juta menjadi Rp 1,165 juta, atau naik 3,37%
- Sumatera Utara naik dari Rp 1,2 juta menjadi Rp 1,375 juta, atau naik 14,58%
- Sulawesi Utara naik dari Rp 1,25 juta menjadi Rp 1,55 juta, atau naik 24%
- NTB naik dari Rp 1 juta menjadi Rp 1,1 juta, atau naik 10%
- Papua Barat naik dari Rp 1,45 juta menjadi Rp 1,72 juta, atau naik 18,62%
- Maluku Utara naik dari Rp 960.498 menjadi Rp 1.200.622, atau naik 25%
- Lampung naik dari Rp 975.000 menjadi Rp 1,15 juta, atau naik 17,95%
(DtkF)
Pengusaha SPBU: Keuntungan Tak Naik, Upah Naik 70%
Written By Admintrator on Thursday, 3 January 2013 | 22:38
Foto: Agung Pambudhy-detik.com - Pengusaha SPBU mengeluhkan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) hingga 70%, sementara keuntungan penjualan BBM khususnya bersubsidi harus berdasarkan ketentuan pemerintah. Celakanya, tahun ini keuntungan tidak naik.
Ketua Umum Himpunan Wirausaha Swasta Nasional Minyak dan Gas Bumi (Hiswana Migas) Eri Purnomohadi mengatakan, banyak pengusaha SPBU saat ini tidak mampu membayar upah pekerjanya karena kenaikan upah yang mencapai 70% tahun ini.
"Memang demikian (tidak mampu bayar), UMP naik sampai 50%-70% sedangkan bisnis di SPBU marjin usahanya ditetapkan pemerintah dan Pertamina, dan tahun ini marjin usahanya tidak mengalami kenaikan," kata Eri Jumat (4/1/2013). Diungkapkan Eri, marjin usaha yang ditetapkan pemerintah dan Pertamina dalam penyaluran BBM ke masyarakat adalah Rp 150/liter dan paling besar hanya Rp 205 per liter.
"Marjinnya cuma Rp 150 per liter dan paling besar Rp 205 per liter," ungkap Eri. Eri mengatakan, kenaikan UMP yang tinggi tersebut membuat pengusaha SPBU terbebani cash flow yang terlalu besar. "Jadi kenaikan UMP yang terlalu tinggi ini sangat membebani cash flow pengusaha SPBU," ucap Eri.
Buruh Kembali Minta Kenaikan Upah Minimal 30% di 2014
Written By Admintrator on Tuesday, 1 January 2013 | 17:55
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengungkapkan hal ini dilakukan karena kenaikan rata-rata upah di Indonesia beberapa tahun lalu tidak sebanding dengan tingkat inflasi di Indonesia.
"Kenaikan upah minimum selama bertahun-tahun tidak lebih dari Rp 27 ribu hingga Rp 30 ribu. Akibatnya, walaupun nominal upah buruh naik secara nilai, tapi daya beli mengalami penurunan," ungkap Said kepada detikFinance, Selasa (1/1/2013).
Said mencermati data International Labour Organization (ILO) awal tahun 2012 soal tingkat kebutuhan hidup. Sesuai yang disampaikan ILO Jakarta, dalam laporan awal 2012 kenaikan rata-rata upah di Indonesia hingga 2012 hanya 4%. Ini tidak sebanding inflasi konsumsi sebesar 15%.
"Akibatnya upah buruh tidak dapat memenuhi kebutuhan riil hidupnya dan keluarganya," katanya.
Said memberikan contoh banyak buruh yang tidak dapat membeli rumah karena upahnya pas-pasan. Para buruh juga tidak dapat mensekolahkan anaknya hingga pendidikan tinggi karena upah buruh terbatas.
"Buruh hanya hidup dari satu kontrakan ke kontrakan lain karena tidak sanggup membeli rumah. Dan tidak dapat mensekolahkan anaknya hingga perguruan tinggi karena tidak cukupnya upah," cetus Said.(DtkF)
Bila Buruh Minta Upah Naik 100%, Pengusaha Mampu?
Written By Admintrator on Saturday, 29 December 2012 | 04:24
Foto: Dok. detikFinance - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menargetkan upah buruh bisa naik 100% di 2015. Semangat serikat buruh ini bagus, namun buruh juga harus melihat kemampuan pengusaha.
Pengamat ketenagakerjaan Myra Hanartani meminta buruh untuk tidak semena-mena meminta kenaikan upah minimum hingga 100% di 2015. Menurutnya buruh harus melihat apakah perusahaan mampu membayar atau tidak.
"Buruh punya semangat itu bagus dan sah-sah saja. Tetapi harus dilihat apakah pengusaha mampu atau tidak," ugkap Myra kepada detikFinance, Sabtu (29/12/2012).
Menurut Myra, pertumbuhan ekonomi Indonesia yang mencapai di atas 6% pada tahun ini tidak bisa menjadi patokan kenaikan upah minimum. Ia menekankan buruh untuk kembali melihat situasi perusahaan yang bersangkutan mampu atau tidak untuk membayar.
"Sekarang yang harus bayar pengusaha, jadi harus dilihat situasi pengusaha itu kayak apa. Sah-sah saja menginginkan kenaikan 100% hingga tahun 2015 tetapi nanti lihat bagaimana kinerja perusahaan. Kita harus jeli memang ekonomi kita bertumbuh bagus. Ini berkaitan dengan UMP loh," katanya.
Beberapa waktu lalu, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menegaskan, dirinya akan memperjuangkan kenaikan upah buruh 30% setiap tahunnya. Menurutnya upah minimum rata-rata pekerja di Indonesia masih di bawah Malaysia, Filipina, hingga Thailand. Padahal pertumbuhan ekonomi Indonesia tumbuh di atas 6%.
"Target kami buruh mendapat upah rata-rata Rp 3 juta/bulan. Rata-rata gaji kita masih di bawah Thailand, Malaysia dan Filiphina. Di Thailand gaji rata-rata di sana mencapai Rp 2,7 juta/bulan sedangkan Filiphina Rp 2,5-2,6 juta/bulan. Target kami naik 30% untuk 3 tahun ke depan hingga 2015 mencapai 100%," sahut Said.- detikfinance
Melawan Pengusaha, Buruh Siap Demo Besar-besaran Januari 2013
Written By Admintrator on Wednesday, 26 December 2012 | 06:32
Pernyataan-pernyataan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) membuat kalangan buruh 'gerah'. Ancaman PHK sampai 1 juta pekerja, hingga penangguhan Upah Minimum Provinsi (UMP) ribuan pengusaha membuat buruh berniat kembali turun ke jalan.
Presiden Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) Said Iqbal menyampaikan sikap pandangannya soal masalah tersebut, antara lain:
1. Ancaman PHK hampir 1 juta buruh (957.000 buruh) adalah hanya upaya Apindo/Kadin dan pengusaha nakal untuk mengingkari pembayaran UMP tanpa harus diaudit kerugian keuangan perusahaan dan tidak membutuhkan persetujuan serikat pekerja sebagaimana diatur Permenakertrans No 231/2003 sehingga gubernur akan mengabulkan penangguhan tersebut dengan mudah. Hal ini akan dilawan oleh MPBI karena hanya akal-akalan pengusaha nakal.
2. Ribuan perusahaan(1.350 perusahaan) yang sudah meminta penangguhan ke Apindo/Kadin adalah keliru dan menyesatkan,karena permohonan penangguhan pembayaran UMP dilakukan sendiri-sendiri tiap perusahaan, bukan kolektif yang di organisir Apindo/Kadin ke disnaker setempat setelah memenuhi syarat Permenakertrans No 231/2003 yaitu perusahaan 2 tahun berturut rugi, audit, serikat pekerja setuju, jadi tindakan Apindo/Kadin tersebut adalah provokasi.
"Oleh karena itu tehadap point 1 dan 2 di atas, maka MPBI akan mengambil langkah-langkah yaitu membuka posko pengaduan buruh di seluruh Indonesia untuk membela buruh yang tidak membayar UMP, mempidanakan perusahaan yang tidak mau membayar UMP atau menangguhkan yang tidak memenuhi syarat-syaratnya sesuai UU No 13/2003 dipenjara 1 tahun," kata Said dalam keterangan tertulisnya, Rabu (26/12/2012)
3. Sikap Apindo/Kadin yang boikot/tidak mau lagi masuk tripartit nasional adalah sikap kekanak-kanakan serta menunjukan karakter pengusaha yang egois,mau menang sendiri, mudah mengancam, bayar upah murah dan pakai perja outsoucing, karena keluarnya keputusan pekerja alih daya yang hanya 5 jenis pekerjaan saja sudah melalui rapat tripartit nasional ada notulen kesepakatannnya dan ditandatangani Ketum Apindo). Begitu pula keputusan 60 item Kebutuhan Hidup Layak (KHL) UMP juga sudah melalui rapat tripartit nasional dan ditandatangani Apindo.
"Buruh mempersiapkan aksi besar-besaran pada tengah Januari 2013 di seluruh kantor gubernur se-Indonesia agar gubernur/bupati/walikota menolak penangguhan UMP yang tidak memenuhi syarat," katanya.
Ketua Umum Apindo Sofjan Wanandi sebanyak 1.312 ancam tutup jika penangguhan tidak mendapatkan respons dari pemerintah.
Dari sebanyak 1.312 perusahaan yang mengancam akan tutup, wilayah Jawa Barat adalah provinsi yang paling banyak mencakup 384 perusahaan. Sedangkan DKI Jakarta menyusul di tempat kedua sebanyak 378 perusahaan. Estimasi dampak dari penutupan perusahaan ini adalah banyaknya pekerja yang di PHK mencapai 976.328 pekerja.
"Sudah tidak mungkin kita berkompetisi dan akan menimbulkan PHK besar-besaran. Perusahaan meminta penundaan dan dalam waktu 10 hari menjelang tahun baru ada sekitar 1.312 perusahaan mulai dari industri sepatu, garmen dan tekstil dengan pekerja sebanyak 975.328," tuturnya.(detikfinance)
Masih Banyak Yang Nganggur? Pemerintah Sebut Ada 2,5 Juta Lowongan di 2013
Written By Admintrator on Sunday, 16 December 2012 | 23:10
Pemerintah menargetkan jumlah lowongan kerja baru yang tercipta di 2013 bakal mencapai 2,5 juta lowongan untuk semua sektor pekerjaan. Pengangguran diprediksi makin menurun.
"Kami (Kemenakertrans) menargetkan tahun depan akan ada 2,5 juta lowongan kerja," ucap Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar ketika ditemui di acara Pemberian Penghargaan Kepada Perusahaan Yang Memberdayakan Pekerja Perempuan di Kantor Kemenakertrans, Jakarta, Senin (17/12/2012).
Dikatakan pria yang akrab disapa Cak Imin ini,paling tidak pada tahun depan minimal akan ada lowongan kerja sebanyak 1 juta. "Tapi minimal akan ada lowongan kerja baru tahun depan 1 juta lowongan kerja, tapi target kami akan ada 2,5 juta lowongan kerja baru sesuai arahan Bapak Presiden agar akan lebih banyak lowongan kerja baru pada 2013," ungkapnya.
Ditambahkan Muhaimin, sektor paling banyak lowongan kerja baru tentunya ada di sektor perindustrian dan perdagangan. "Paling banyak ada di sektor perindustrian dan perdagangan," cetus Cak Imin.(detikfinance)
Jamsostek Jamin Operasi Jantung Hingga HIV/AIDS Bagi Para Buruh
Written By Admintrator on Wednesday, 12 December 2012 | 17:07
Para pekerja kini bisa menikmati program baru layanan pemeliharaan kesehatan. Pasalnya, Menakertrans Muhaimin Iskandar resmi menandatangani Permenakertrans no. 20/2012 tanggal 19 November 2012 yang merupakan Pelaksanaan dari PP 53/2012 tentang Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja.
Adapun fasilitas yang didapat buruh dari Permenakertrans teranyar tersebut berupa tindakan:
- Operasi jantung maksimal Rp 80 juta/tahun
- Penyembuhan kanker Rp 35 juta/tahun
- Transplantasi organ Rp 50 juta/tahun
- Cuci darah Rp 700 ribu/kunjungan, maksimal 3 x seminggu
- Pengobatan HIV/AIDS Rp 20 juta/tahun
"Jumlah tersebut adalah nilai yang akan ditanggung oleh PT Jamsostek sebagai Badan Penyelenggara," ungkap Staf Khusus Menakertrans Dita Indah Sari dalam penjelasannya, Rabu (12/12/2012).
Sebelumnya, coverage untuk critical illness ini belum tersedia diakibatkan rendahnya batas atas upah (ceiling wages) sebagai dasar perhitungan iuran. PP 53 telah menaikkan ceiling wages sebesar dua kali Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) sebagai dasar menghitung iuran pemeliharaan kesehatan.
"Seluruh perawatan adalah standar kelas II RSUP/RSUD. Seluruh manfaat di atas juga berlaku bagi istri/suami pekerja dan anaknya (sampai anak ketiga)," ungkapnya.
Selain program baru, program-program lama pun meningkat nominalnya. Rawat inap di ICU sekarang sudah tidak terbatas waktunya, yang sebelumnya maksimal hanya 20 hari.
Biaya prothesa gigi meningkat dari Rp 400.000 menjadi Rp 1 juta, prothesa tangan dan kaki masing-masing dari Rp 350 ribu menjadi Rp 1 juta. Juga alat bantu dengar, kehamilan, kacamata dll. "Kini, untuk para pekerja berusia di atas 40 tahun juga diberikan medical check-up gratis," ungkapnya.
Namun hal yang paling menggembirakan dari Permenaker ini adalah kini pekerja bisa mendaftarkan dirinya sendiri sebagai peserta Jamsostek, apabila pengusaha nyata-nyata telah lalai mengikutsertakan mereka. Pembayaran iuran kesehatan tentu saja tetap dikeluarkan oleh Perusahaan, namun sekarang pekerja tidak perlu menunggu sampai pengusaha tergerak untuk mendaftarkan diri mereka.
"Hak atas jaminan sosial tidak boleh ditunda-tunda. Dengan dibukanya peluang pekerja dapat mendaftarkan diri sendiri ke kantor cabang Jamsostek terdekat, Kemenakertrans berharap agar lebih banyak lagi pekerja di sektor formal yang dapat menikmati manfaat Jamsostek," tutup Dita.(DtkFinance)
UMP DKI Rp 2,2 Juta Tak Seimbang dengan Keterampilan Buruh
Written By Admintrator on Monday, 10 December 2012 | 16:37
Foto: Dok. detikFinance - Pengusaha muda yang tergabung dalam Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) menilai penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta Rp 2,2 juta/bulan di 2013 belum layak. Karena, upah itu belum seimbang dengan produktivitas buruh saat ini.
Anggapan tersebut dilontarkan oleh Ketua V DPP Himpunan Pengusaha Muda Indoneisa (HIPMI) Erick Hidayat saat ditemui selepas acara Press Conference HIPMI Economic Outlook 2013 di Kantor DPP HIPMI, Gedung Palma One, Kuningan Jakarta, Senin (10/12/2012).
"Kalau lihat dari produktivitas mereka itu masih kurang. Jadi kalau kenaikan 40% itu saya pikir belum saatnya," ungkap Erick.
Dia menambahkan, ini akan berpengaruh pada iklim investasi yang akan masuk ke Indonesia. Menurutnya, tidak menutup kemungkinan para investor akan beralih ke negara Asia lainnya yang memiliki buruh dengan keterampilan lebih baik.
"Ini juga berkaitan dengan investasi yang akan masuk ke sini, mereka akan lihat indoneisa akhirnya sekian, meskipun mereka akan tahun biaya akan tinggi. Cuman kalau melihat dari skill para buruh kita , mungkin lebih baik ke Malaysia yang bisa bahasa Inggris atau mungkin ke Filipina, dan Vietnam yang sekarang kondisinya sudah makin membaik," lanjutnuya.
Dia pun mengatakan, jika kondisi ini sudah terjadi, peran pemerintah sangat penting untuk meningkatkan kualitas dari para buruh di dalam negeri.
"Ini merupakan tantangannya. Pemerintah harus mengambil tindakan, mulai dari peningkatan pendidikan dan pemerataan ekonomi," cetusnya.(detikfinance)
Perisahaan Mobil Fiat PHK 1.500 Karyawan di Polandia
Written By Admintrator on Friday, 7 December 2012 | 21:57
Warsaw - Produsen mobil terkenal asal Italia, Fiat, berencana memangkas 1.500 karyawan di Polandia. Jumlah itu sebanding dengan sepertiga dari jumlah total karyawannya di negara tersebut.
Fiat Auto Poland, anak usaha Fiat di Polandia menyatakan buruknya industri otomotif di Uni Eropa membuat perusahaan harus melakukan PHK tersebut karena jumlah karyawannya menjadi berlebih.
"Situasi itu memaksa perusahaan untuk memangkas jumlah karyawan," kata manajemen Fiat dalam keterangan tertulis, Sabtu (8/12/2012). Perusahaan juga mengaku sudah lebih dahulu berbicara dengan serikat pekerja sebelum mengumumkan rencana PHK tersebut. Pabrik Fiat di Polandia terletak di sebelah selatan kota Tychy. Hampir seluruh hasil produksinya itu untuk tujuan ekspor ke luar negeri.
Produksi pabrik Fiat Auto Poland sudah berkurang drastis dari 600.000 mobil di 2009 menjadi kurang dari 350.000 tahun ini, bahkan bisa kurang dari 300.000 tahun depan.
Terhitung mulai 1 Januari 2013, perusahaan akan berhenti memproduksi Fiat Panda sejalan dengan rencananya tahun 2010 untuk memindahkan produksi ke Pomigliano di daerah selatan Italia.
Para pekerja yang akan dirumahkan itu kabarnya akan mendapat pesangon setara 18 kali gaji pokok.(detikfinance)
Kalau Kami Tak Demo, Apa Pemerintah Mau Naikkan UMP?
Written By Admintrator on Wednesday, 5 December 2012 | 21:53
Kalangan buruh menegaskan aksi demo yang terjadi belakangan ini merupakan upaya terakhir yang dilakukan buruh untuk memperjuangkan hak-hak pekerja. Sebelum aksi turun ke jalan, mereka mengedepankan aksi lobi ke perusahaan maupun pemerintah dan DPR.
Hal ini disampaikan oleh Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal, Kamis (6/12/2012) Said mengakui dampak aksi demo besar-besaran, seperti yang terjadi kemarin di Jakarta dan Medan pastinya mengganggu kepentingan umum khususnya lalu lintas. Namun ia berharap bagi masyarakat yang nasibnya lebih baik dari kalangan buruh untuk bisa memahami perjuangan buruh.
"Kalau soal jalan macet, bagaimana dengan buruh yang nasibnya terganggu puluhan tahun, jangan hanya melihat rakyat orang kaya yang punya mobil, rumah bagus, punya pekerjaan pasti, saling tepo seliro lah. Kalau kita tak turun ke jalan, apa mau pemerintah mau naikkan UMP Rp 2 juta?" katanya.
Ia mengatakan perjuangan buruh menolak upah murah sebagai konsekuensi dari kondisi makro ekonomi Indonesia yang terus positif. Sehingga sangat logis harus ada upaya meningkatkan daya beli buruh dengan menaikkan upah yang layak. Ia mencatat tahun 2011 lalu, sebanyak 89% UMP/UMK di Indonesia masih di bawah kebutuhan hidup layak (KHL).
Iqbal mendukung pernyataan Presiden SBY, yang mengatakan bahwa saat ini era upah buruh murah sudah berakhir. Bagi Iqbal pernyataan SBY ini bisa dimaknai sebagai ucapan politis namun disisi lain bahwa itu kenyataan bahwa ekonomi Indonesia yang positif harus mengarah pada upah yang layak.
"Kalau saya melihatnya makro ekonomi sudah membaik tembus dua besar, pemain G20, rating utang yang membaik sehingga jadi tujuan utama investasi. Kalau ada tafsiran politiknya dari kalangan pengusaha itu sah-sah saja," katanya.
Menurutnya dengan kenaikan UMP/UMK 2013, pemerintah harus berupaya agar inflasi terus ditekan. Agar kenaikan upah tahun depan dapat terasa bagi daya beli buruh, jika inflasi tetap tinggi maka kenaikan upah tak memberi dampak bagi kesejahteraan buruh.
"Peningkatan upah harus dibarengi dengan penekanan inflasi. Jangan sampai yang menikmati para pedagang," katanya.(detikFinance)
Sejumlah 8.000 Pekerja Outsourcing Diangkat Jadi Pegawai Tetap
Written By Admintrator on Thursday, 29 November 2012 | 22:29
Asosiasi Bisnis Alih Daya Indonesia (Abadi) yang menaungi 100 perusahaan outsourcing mengklaim sebanyak 10% pekerja anggotanya telah menjadi tenaga kerja tetap di Perusahaan pengguna layanan outsourcing.
"Sejak tahun 2003 sampai saat ini sebanyak 10% yang telah menjadi tenaga kerja tetap di perusahaan pemberi kerja," ungkap Sekjen Abadi Inda Hasman saat ditemui detikFinance di Gedung Permata Kuningan Jakarta, Jumat (30/11/2012).
Saat ini Abadi menangani 100 perusahaan dan yang aktif hanya 60 perusahaan dengan jumlah karyawan sampai saat ini berjumlah 80.000. Inda menegaskan kata "outsourcing" selama ini dipandang negatif padahal tidak seburuk yang masyarakat umum persepsikan selama ini.
"Pekerja yang ada di bawah naungan kami pun sudah ada yang dikirim ke luar negeri. Negarapun mendapatkan devisa. Jadi jangan melihat arti kata outsourcing dengan hal-hal yang buruk saja," tegasnya.
Oleh kerena itu Abadi menentukan sikapnya untuk mengambil langkah selanjutnya dan Abadi berharap agar kembali dipertemukan dengan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar untuk memberikan gambaran dan pandangan serta masukan terkait Permenakertrans No. 19/2012 tentang outsourcing.
"Pemikiran dan pandangan kami dapat membuka pengertian yang lebih luas dan jelas akan potensi bisnis alih daya bagi pembukaan lapangan kerja serta pertumbuhan devisa bagi Indonesia," tandasnya.(detikfinance)
Wah, Perusahaan Huawei Diklaim Pekerjakan 1.000 Karyawan Asing Ilegal
Written By Admintrator on Wednesday, 28 November 2012 | 22:55
Demo Karyawan Huawei (rou/inet) - Banyaknya karyawan asing di Huawei Tech Investment menjadi salah satu pemicu pecahnya demo karyawan. Menurut Serikat Pekerja Huawei, setidaknya ada 1.000 pegawai ilegal yang tak memiliki izin kerja di perusahaan infrastruktur telekomunikasi raksasa asal China tersebut.
"Dari 1.300 karyawan asing di Huawei sedikitnya ada 1.000 TKA ilegal dari China. Kami punya bukti dokumennya," ketus Ketua Serikat Pekerja Huawei Heru Krisnamurti yang ditemui di sela demo di Gedung BRI 2, Jakarta, Kamis (29/11/2012).
Ia pun memaparkan, para ekspatriat ilegal ini bisa bekerja hanya bermodalkan KITAS dan Visa turis. "Mereka merasa kalau sudah ada KITAS sudah bisa kerja, padahal itu cuma VISA kunjungan saja. Mereka memanipulasi," tuding Heru.
Huawei sendiri memiliki sekitar 4.000 pekerja untuk menggarap proyek telekomunikasinya di seluruh Indonesia. Namun sayangnya, dari sekitar 2.500 orang lokal, kata Heru, 70%-75% di antaranya cuma pegawai kontrak dan outsourcing.
"Ini yang sedang kami perjuangkan. Banyak kesenjangan antara karyawan lokal dan asing. Aksi demo ini untuk memberi tekanan kepada mana(detikinet)
Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo Resmi Teken Upah Minimum DKI Rp 2,2 Juta
Written By Admintrator on Monday, 19 November 2012 | 22:44
Foto: Dok. detikFinance - Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo (Jokowi) sudah meneken besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta Rp 2,2 juta/bulan. Menurutnya keputusan itu sudah adil.
"Tadi saya sudah ketemu serikat pekerja, Apindo (Asosiasi Pengusaha Indonesia), dan Dewan Pengupahan. Sehingga dipastikan akan rampung. Hari ini, telah ditandatangani. Nominalnya Rp 2,2 juta," kata Jokowi di Gedung Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Selasa (20/11/2012).
Jokowi berjanji akan menyampaikan keputusan itu secara tertulis. "Secara tertulis, nanti saya sampaikan. Jadi yang memutuskan saya. Jadi, saya sudah ketok," ujar mantan Wali Kota Solo itu.
Apakah keputusan itu sudah adil? "Dari beberapa aspirasi sudah saya dengar. Jadi, saya pikir sudah adil," jawab Jokowi yang mengenakan baju seragam dinas warna coklat ini.
Angka ini sempat menuai protes dari kalangan pengusaha karena dinilai mendadak dan terlalu tinggi.(detikfinance)
Outsourcing Sektor Bank & IT Terancam Peraturan Menteri Tenaga Kerja
Asosiasi Bisnis Alih Daya Indonesia (Abadi) keberatan jika pekerjaoutsourcing hanya dibatasi untuk lima sektor yaitu jasa pembersihan (cleaning service), keamanan, transportasi, katering, dan Jasa Migas Pertambangan. Padahal selama ini banyak tenaga kerjaoutsourcing di luar lima yang diatur dalam peraturan menteri tenaga kerja dan transmigrasi.
"Perbankan, IT, komunikasi nggak masuk, padahal ini sektor yang relatif tertib," kata Ketua Umum Asosiasi Bisnis Alih Daya Indonesia (Abadi) Wisnu Wibowo kepada detikFinance, Senin (19/11/2012)
Wisnu menuturkan pekerjaan di sektor perbankan seperti Customer Service (CS), telemarketing, debt collector dan lain-lain banyak diserap dari perusahaanoutsourcing. Hal yang sama pun terjadi pada sektor komunikasi maupun informasi dan teknologi (IT).
"Jadi mau tidak mau harus ada pengangkatan jadi karyawan, tapi masalahnya mereka tak bisa diangkat semua. Misalnya dari dua puluh karyawanoutsourcing, yang bisa diangkat 20%," katanya.
Ia menegaskan aturan menteri tenaga kerja ini akan berimbas bagi perusahaan yang menggunakan jasa tenaga outsourcing maupun bagi perusahaan pelaksana outsourcing. Bagi perusahaan penerima jasa maka harus siap mengangkat tenaga kerja sebagai karyawan, bagi perusahaan outsourcingharus siap melepas para pegawainya yang tak masuk katagori outsourcing.
"Memang dalam draft permen itu kita bisa transformasi ke pemborongan pekerjaan, kita nggak bisa diangkat semua. Misalnya di perbankan akan memberikan pemborongan seperti sales kartu kredit," katanya.
Wisnu menuturkan dengan sistem borongan ini memang akan mudah mengetahui hasil kinerja para pekerja borongan. Bagi perusahaan outsourcing, akan cenderung mencari yang produktif dan bekerja keras.
Seperti diketahui pola hubungan kerja pemborongan yang menggunakan sub kontrak perusahaan atau Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) masuk dalam permen soal outsourcing tersebut.
Ia mengatakan sampai saat ini pihaknya memang belum menerima salinan permen tersebut. Namun dari draft permen yang belum diteken, pihaknya memastikan isi dari aturan terbaru tersebut sangat merugikan pengusaha outsourcing.
"Kita memang berencana akan judicial review, kita ada tim legal yang mereview draft yang sudah kita peroleh, untuk kepastiannya kita lihat dulu permen yang nanti disahkan di Kemenkumham," katanya(detikfinance)

