Foto: Dok. detikFinance - Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo (Jokowi) sudah meneken besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta Rp 2,2 juta/bulan. Menurutnya keputusan itu sudah adil.
"Tadi saya sudah ketemu serikat pekerja, Apindo (Asosiasi Pengusaha Indonesia), dan Dewan Pengupahan. Sehingga dipastikan akan rampung. Hari ini, telah ditandatangani. Nominalnya Rp 2,2 juta," kata Jokowi di Gedung Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Selasa (20/11/2012).
Jokowi berjanji akan menyampaikan keputusan itu secara tertulis. "Secara tertulis, nanti saya sampaikan. Jadi yang memutuskan saya. Jadi, saya sudah ketok," ujar mantan Wali Kota Solo itu.
Apakah keputusan itu sudah adil? "Dari beberapa aspirasi sudah saya dengar. Jadi, saya pikir sudah adil," jawab Jokowi yang mengenakan baju seragam dinas warna coklat ini.
Angka ini sempat menuai protes dari kalangan pengusaha karena dinilai mendadak dan terlalu tinggi.(detikfinance)
Home »
Berita Pekerja
» Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo Resmi Teken Upah Minimum DKI Rp 2,2 Juta
Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo Resmi Teken Upah Minimum DKI Rp 2,2 Juta
Written By Admintrator on Monday 19 November 2012 | 22:44
Labels:
Berita Pekerja
Post a Comment