Home » » Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo Resmi Teken Upah Minimum DKI Rp 2,2 Juta

Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo Resmi Teken Upah Minimum DKI Rp 2,2 Juta

Written By Admintrator on Monday 19 November 2012 | 22:44

tujuh Foto: Dok. detikFinance - Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo (Jokowi) sudah meneken besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta Rp 2,2 juta/bulan. Menurutnya keputusan itu sudah adil.

"Tadi saya sudah ketemu serikat pekerja, Apindo (Asosiasi Pengusaha Indonesia), dan Dewan Pengupahan. Sehingga dipastikan akan rampung. Hari ini, telah ditandatangani. Nominalnya Rp 2,2 juta," kata Jokowi di Gedung Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Selasa (20/11/2012).

Jokowi berjanji akan menyampaikan keputusan itu secara tertulis. "Secara tertulis, nanti saya sampaikan. Jadi yang memutuskan saya. Jadi, saya sudah ketok," ujar mantan Wali Kota Solo itu.
Apakah keputusan itu sudah adil? "Dari beberapa aspirasi sudah saya dengar. Jadi, saya pikir sudah adil," jawab Jokowi yang mengenakan baju seragam dinas warna coklat ini.
Angka ini sempat menuai protes dari kalangan pengusaha karena dinilai mendadak dan terlalu tinggi.(detikfinance)

Share this article :

Post a Comment

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. Cari Kerja - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger