Kuala Lumpur - Implementasi gaji minimum bagi para pekerja di Malaysia mulai diterapkan sejak 1 Januari 2013.
Pemerintah Malaysia memprediksikan, melalui skema penetapan gaji minimum akan meningkatkan jumlah pekerja lokal maupun asing.
Menteri Sumber Daya Manusia Malaysia Datuk Seri Subramaniam mengatakan, tak akan ada perbedaan pekerja antara lokal dan asing di Malaysia.
"Dalam hukum ketenagakerjaan, kita tidak mendiskriminasikan asal kenegaraan dari seorang pekerja. Kita tak akan biarkan pekerja asing mendapatkan gaji yang lebih rendah dari pekerja lokal untuk mengurangi ongkosnya," ungkap Subramaniam seperti dilansir dari Bernama, Selasa (22/1/2013).
"Pemerintah mengerti kenaikan ongkos dari perusahaan (dari pemberlakuan gaji minimum) dan telah didiskusikan di kabinet. Kita akan mencari jalan keluar dalam satu sampai dua minggu ke depan (bagi yang keberatan)," imbuh Subramaniam.
Pemerintah Malaysia, lanjut Subramaniam, mematok gaji minimum untuk karyawan swasta di Malaysia Peninsula sebesar RM 900 atau berkisar hingga Rp 2,7 juta, dan untuk di Sabah dan Sarawak RM 800 atau Rp 2,4 juta (Asumsi RM 1 = Rp 3.000).
Menurut Subramaniam, pekerja di Malaysia akan semakin bertambah. Termasuk pekerja asing dari Indonesia.
"Kita telah promosikan hal ini termasuk di Surabaya dan Jakarta di negara Indonesia," ungkapnya.(detikfinance)
Home »
Peluang Career
» Dengan Mematok Gaji Minimum Buruh Rp 2,7 Juta/Bulan, Malaysia Incar WNI
Dengan Mematok Gaji Minimum Buruh Rp 2,7 Juta/Bulan, Malaysia Incar WNI
Written By Admintrator on Tuesday, 22 January 2013 | 02:17
Labels:
Peluang Career
Post a Comment