Foto: Agung Pambudhy-detik.com - Pengusaha SPBU mengeluhkan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) hingga 70%, sementara keuntungan penjualan BBM khususnya bersubsidi harus berdasarkan ketentuan pemerintah. Celakanya, tahun ini keuntungan tidak naik.
Ketua Umum Himpunan Wirausaha Swasta Nasional Minyak dan Gas Bumi (Hiswana Migas) Eri Purnomohadi mengatakan, banyak pengusaha SPBU saat ini tidak mampu membayar upah pekerjanya karena kenaikan upah yang mencapai 70% tahun ini.
"Memang demikian (tidak mampu bayar), UMP naik sampai 50%-70% sedangkan bisnis di SPBU marjin usahanya ditetapkan pemerintah dan Pertamina, dan tahun ini marjin usahanya tidak mengalami kenaikan," kata Eri Jumat (4/1/2013). Diungkapkan Eri, marjin usaha yang ditetapkan pemerintah dan Pertamina dalam penyaluran BBM ke masyarakat adalah Rp 150/liter dan paling besar hanya Rp 205 per liter.
"Marjinnya cuma Rp 150 per liter dan paling besar Rp 205 per liter," ungkap Eri. Eri mengatakan, kenaikan UMP yang tinggi tersebut membuat pengusaha SPBU terbebani cash flow yang terlalu besar. "Jadi kenaikan UMP yang terlalu tinggi ini sangat membebani cash flow pengusaha SPBU," ucap Eri.
Home »
Berita Pekerja
» Pengusaha SPBU: Keuntungan Tak Naik, Upah Naik 70%
Pengusaha SPBU: Keuntungan Tak Naik, Upah Naik 70%
Written By Admintrator on Thursday, 3 January 2013 | 22:38
Labels:
Berita Pekerja
Post a Comment