Home » » Maaf, Tak Ada Pesangon untuk PNS yang Pensiun Dini ?

Maaf, Tak Ada Pesangon untuk PNS yang Pensiun Dini ?

Written By Admintrator on Monday 10 June 2013 | 06:42

tujuh Pemerintah menegaskan program pensiun dini bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kementerian/Lembaga (K/L) tidak 'berhadiah' uang pesangon.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN) Azwar Abubakar telah mengirimkan surat bernomor B/1743/M.PAN-RB/5/2013 tertanggal 14 Mei 2013 kepada para menteri Kabinet Indonesia Bersatu (KIB) II, Sekretaris Kabinet, Jaksa Agung, Kepala Kepolisian RI, Kepala Lembaga Pemerintah Non Kementerian, Sekjen Lembaga Tinggi Negara, Sekjen pada Lembaga Non Struktural, para Gubernur, Bupati, dan Walikota seluruh Indonesia.
Azwar menegaskan, pemberhentian PNS telah diatur pada Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1979 yang telah beberapa kali diubah, dan terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2013 jo Surat Edaran Kepala BAKN Nomor 4/SE/1980.

"Pegawai Negeri Sipil yang diberhentikan dengan hormat sebagai PNS diberikan hak-hak kepegawaian sesuai dengan peraturan perundang-undangan, antara lain diberikan hak pensiun," kata Azwar seperti dikutip dalam situs resmi Sekretariat Kabinet RI, Senin (10/6/2013).
Ia menyebutkan, PNS yang diberhentikan dengan hormat dan telah berusia paling sedikit 50 tahun dan memiliki masa kerja paling sedikit 20 tahun diberikan hak pensiun.
"Hak pensiun adalah hak yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang kepegawaian yang berlaku bagi PNS, yaitu Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1969 tentang Pensiun Pegawai dan Pensiun Janda/Duda Pegawai. Dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1969 ini tidak dikenal pesangon," terangnya.
Oleh karena itu, lanjut Azwar Abubakar, PNS yang mengajukan usulan pensiun dini dengan pesangon tidak dapat diproses karena tidak/belum ada dasar hukumnya.
(dru/dnl)

 

Sumber : Herdaru Purnomo - detikfinance

Share this article :

Post a Comment

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. Cari Kerja - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger