Home » » Outsourcing Sektor Bank & IT Terancam Peraturan Menteri Tenaga Kerja

Outsourcing Sektor Bank & IT Terancam Peraturan Menteri Tenaga Kerja

Written By Admintrator on Monday 19 November 2012 | 00:54

 Asosiasi Bisnis Alih Daya Indonesia (Abadi) keberatan jika pekerjaoutsourcing hanya dibatasi untuk lima sektor yaitu jasa pembersihan (cleaning service), keamanan, transportasi, katering, dan Jasa Migas Pertambangan. Padahal selama ini banyak tenaga kerjaoutsourcing di luar lima yang diatur dalam peraturan menteri tenaga kerja dan transmigrasi.

"Perbankan, IT, komunikasi nggak masuk, padahal ini sektor yang relatif tertib," kata Ketua Umum Asosiasi Bisnis Alih Daya Indonesia (Abadi) Wisnu Wibowo kepada detikFinance, Senin (19/11/2012)

Wisnu menuturkan pekerjaan di sektor perbankan seperti Customer Service (CS), telemarketing, debt collector dan lain-lain banyak diserap dari perusahaanoutsourcing. Hal yang sama pun terjadi pada sektor komunikasi maupun informasi dan teknologi (IT).
"Jadi mau tidak mau harus ada pengangkatan jadi karyawan, tapi masalahnya mereka tak bisa diangkat semua. Misalnya dari dua puluh karyawanoutsourcing, yang bisa diangkat 20%," katanya.

Ia menegaskan aturan menteri tenaga kerja ini akan berimbas bagi perusahaan yang menggunakan jasa tenaga outsourcing maupun bagi perusahaan pelaksana outsourcing. Bagi perusahaan penerima jasa maka harus siap mengangkat tenaga kerja sebagai karyawan, bagi perusahaan outsourcingharus siap melepas para pegawainya yang tak masuk katagori outsourcing.
"Memang dalam draft permen itu kita bisa transformasi ke pemborongan pekerjaan, kita nggak bisa diangkat semua. Misalnya di perbankan akan memberikan pemborongan seperti sales kartu kredit," katanya.
Wisnu menuturkan dengan sistem borongan ini memang akan mudah mengetahui hasil kinerja para pekerja borongan. Bagi perusahaan outsourcing, akan cenderung mencari yang produktif dan bekerja keras.

Seperti diketahui pola hubungan kerja pemborongan yang menggunakan sub kontrak perusahaan atau Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) masuk dalam permen soal outsourcing tersebut.
Ia mengatakan sampai saat ini pihaknya memang belum menerima salinan permen tersebut. Namun dari draft permen yang belum diteken, pihaknya memastikan isi dari aturan terbaru tersebut sangat merugikan pengusaha outsourcing.
"Kita memang berencana akan judicial review, kita ada tim legal yang mereview draft yang sudah kita peroleh, untuk kepastiannya kita lihat dulu permen yang nanti disahkan di Kemenkumham," katanya(detikfinance)

Share this article :

Post a Comment

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. Cari Kerja - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger