Home » » Bila Buruh Minta Upah Naik 100%, Pengusaha Mampu?

Bila Buruh Minta Upah Naik 100%, Pengusaha Mampu?

Written By Admintrator on Saturday, 29 December 2012 | 04:24

Foto: Dok. detikFinance - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menargetkan upah buruh bisa naik 100% di 2015. Semangat serikat buruh ini bagus, namun buruh juga harus melihat kemampuan pengusaha.

Pengamat ketenagakerjaan Myra Hanartani meminta buruh untuk tidak semena-mena meminta kenaikan upah minimum hingga 100% di 2015. Menurutnya buruh harus melihat apakah perusahaan mampu membayar atau tidak.

"Buruh punya semangat itu bagus dan sah-sah saja. Tetapi harus dilihat apakah pengusaha mampu atau tidak," ugkap Myra kepada detikFinance, Sabtu (29/12/2012).
Menurut Myra, pertumbuhan ekonomi Indonesia yang mencapai di atas 6% pada tahun ini tidak bisa menjadi patokan kenaikan upah minimum. Ia menekankan buruh untuk kembali melihat situasi perusahaan yang bersangkutan mampu atau tidak untuk membayar.

"Sekarang yang harus bayar pengusaha, jadi harus dilihat situasi pengusaha itu kayak apa. Sah-sah saja menginginkan kenaikan 100% hingga tahun 2015 tetapi nanti lihat bagaimana kinerja perusahaan. Kita harus jeli memang ekonomi kita bertumbuh bagus. Ini berkaitan dengan UMP loh," katanya.
Beberapa waktu lalu, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menegaskan, dirinya akan memperjuangkan kenaikan upah buruh 30% setiap tahunnya. Menurutnya upah minimum rata-rata pekerja di Indonesia masih di bawah Malaysia, Filipina, hingga Thailand. Padahal pertumbuhan ekonomi Indonesia tumbuh di atas 6%.

"Target kami buruh mendapat upah rata-rata Rp 3 juta/bulan. Rata-rata gaji kita masih di bawah Thailand, Malaysia dan Filiphina. Di Thailand gaji rata-rata di sana mencapai Rp 2,7 juta/bulan sedangkan Filiphina Rp 2,5-2,6 juta/bulan. Target kami naik 30% untuk 3 tahun ke depan hingga 2015 mencapai 100%," sahut Said.- detikfinance

Share this article :

Post a Comment

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. Cari Kerja - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger