Menjajaki awal tahun 2013, serikat Pekerja terus meminta kenaikan upah setiap tahunnya sebesar 30% hingga genap 100% pada 2015. Artinya kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2013 mencapai 40%, harus dilanjutkan kenaikan UMP 2014 & 2015 masing-masing 30%.
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengungkapkan hal ini dilakukan karena kenaikan rata-rata upah di Indonesia beberapa tahun lalu tidak sebanding dengan tingkat inflasi di Indonesia.
"Kenaikan upah minimum selama bertahun-tahun tidak lebih dari Rp 27 ribu hingga Rp 30 ribu. Akibatnya, walaupun nominal upah buruh naik secara nilai, tapi daya beli mengalami penurunan," ungkap Said kepada detikFinance, Selasa (1/1/2013).
Said mencermati data International Labour Organization (ILO) awal tahun 2012 soal tingkat kebutuhan hidup. Sesuai yang disampaikan ILO Jakarta, dalam laporan awal 2012 kenaikan rata-rata upah di Indonesia hingga 2012 hanya 4%. Ini tidak sebanding inflasi konsumsi sebesar 15%.
"Akibatnya upah buruh tidak dapat memenuhi kebutuhan riil hidupnya dan keluarganya," katanya.
Said memberikan contoh banyak buruh yang tidak dapat membeli rumah karena upahnya pas-pasan. Para buruh juga tidak dapat mensekolahkan anaknya hingga pendidikan tinggi karena upah buruh terbatas.
"Buruh hanya hidup dari satu kontrakan ke kontrakan lain karena tidak sanggup membeli rumah. Dan tidak dapat mensekolahkan anaknya hingga perguruan tinggi karena tidak cukupnya upah," cetus Said.(DtkF)
Home »
Berita Pekerja
» Buruh Kembali Minta Kenaikan Upah Minimal 30% di 2014
Buruh Kembali Minta Kenaikan Upah Minimal 30% di 2014
Written By Admintrator on Tuesday, 1 January 2013 | 17:55
Labels:
Berita Pekerja
Post a Comment